Lembaga Penjaminan Mutu merupakan unsur penunjang pelengkap di tingkat universitas yang mempunyai fungsi mengkoordinasi, memantau dan mengembangkan proses penjaminan mutu di UNISS. Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Ketua LPM

  1. Bertanggung jawab dalam pembuatan perangkat sistem penjaminan mutu.
  2. Bertanggung jawab atas terlaksananya siklus SPMI.
  3. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  4. Melakukan koordinasi dengan pimpinan institusi terkait pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat universitas.
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal.
  6. Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminmutu UNISS secara berkelanjutan.
  7. Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi.
  8. Mengkoordinir kegiatan training, workshop, konsultasi, dan pendampingan bidang SPMI
  9. Mengukur tingkat ketercapaian Rencana strategis institusi setiap tahun.
  10. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Pimpinan UNISS

Sekretaris LPM

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM
  2. Mengelola dokumentasi rapat dan kegiatan LPM
  3. Mengelola segala kebutuhan administrasi LPM
  4. Membantu ketua LPM dalam penyusunan perangkat penjaminan mutu
  5. Bertanggung jawab atas kesekretariatan LPM.

Bidang SPMI

  1. Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik
  2. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI
  3. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu
  4. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Monitoring dan evaluasi Program Studi setiap semester
  5. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi setiap semester
  6. Melakukan dan mendokumentasikan umpan balik dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, stakeholders, dan user dalam rangka peningkatan kualitas baik ditingkat Universitas maupun Fakultas
  7. Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja dosen setiap semester;
  8. Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja pegawai setiap semester
  9. Membantu ketua LPM dalam terlaksananya siklus SPMI

Bidang SPME

  1. Menyiapkan pengisian instrumen akreditasi institusi dan program studi.
  2. Melakukan pendampingan dan memfasilitasi pengisian instrumen institusi dan program studi.
  3. Memperhatikan masa berlaku Akreditasi Institusi dan Program Studi.
  4. Mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan penjaminan mutu eksternal.
  5. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.